Kamis 02 Jul 2015 12:42 WIB
engeline tewas

Hotman Upayakan Keringanan Hukuman Bagi Agus

Margriet Christina Megawe (tengah) menggendong Engeline.
Foto: Ist
Margriet Christina Megawe (tengah) menggendong Engeline.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pengacara Hotman Paris Hutapea menemui kliennya, Agus, yang menjadi tersangka pembunuhan Engeline di Markas Kepolisian Daerah Bali, di Denpasar, Kamis (2/7).

Hotman didampingi kuasa hukum Agus yang lain yakni Haposan Sihombing menyatakan dengan ada kejelasan peran kliennya dalam kasus pembunuhan itu, ia berupaya memperjuangkan keringanan hukuman bagi pria asal Sumba Timur, NTT, itu.

"Dengan adanya arah kepastian kira-kira arah kemana kasus ini yaitu pelaku utama yang akan didakwa itu MM (Margriet Megawe), Agus hanya diduga membantu penguburan, apakah nanti dapat hukuman di bawah perintah itu nanti tergantung pembuktian di persidangan," katanya.

Pengacara nyentrik itu mengaku sedikit lega karena berdasarkan pemeriksaan terakhir, kliennya telah mengakui hanya membantu penguburan jasad Engeline, tidak melakukan pembunuhan seperti yang diutarakan sebelumnya. Sedangkan tersangka lain yakni Margriet, lanjut dia, berdasarkan keterangan Agus, menjadi pelaku utama pembunuhan.

"Sebagai pengacara sebenarnya kami sudah sedikit lega karena saya pun di sini berkat permintaan beliau dan banyak anggota masyarakat yang meminta dan kecemasan masyarakat itu sudah terjawab," ujarnya.

Di lain pihak, tim kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul berencana mengakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar atas penetapan status tersangka kepada kliennya itu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement