REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM), Denny Indrayana kembali diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Pemeriksaan kali ini merupakan yang kelima sebagai status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembuatan paspor elektronik (Payment Gateway) di Kemenkum HAM pada tahun 2014.
"Ada 10 pertanyaan yang disampaikan penyidik melanjutkan fakta-fakta yang lalu yang belum clear," ujar kuasa hukum Denny, Heru Widodo di Bareskrim Polri, Rabu (1/7).
Menurut Heru, penyidik menanyakan kepada Denny apakah bakal mengajuka saksi yang meringankan. Denny, kata Heru, akan mengajukan saksi, yaitu Prof Eddy OS Hiariej, ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam waktu dekat, Prof Eddy akan dipanggil oleh penyidik. Prof Eddy nantinya akan memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya.
Sementara itu, Denny Indrayana menambahkan, pertanyaan yang diajukan oleh penyidik cukup standar. Saksi yang akan dihadirkan nantinya akan melihat kasus ini dari kacamata hukum pidana.
Hingga saat ini, Denny tetap berpendapat bahwa proyek pembuatan paspor elektronik (Payment Gateway) bukan tindakan pidana. Menurutnya, proyek tersebut untuk inovasi pelayanan publik.