Rabu 01 Jul 2015 07:45 WIB

Dahlan Iskan Bantah Proyek Pencetakan Sawah Fiktif

  Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/6).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan membantah proyek konstruksi pencetakan sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, adalah proyek fiktif.

"(Awalnya) hasilnya belum memuaskan, karena menurut teori, sawah memang baru (terlihat) hasilnya setelah empat tahun," kata Dahlan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/6).

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi pencetakan sawah Kementerian BUMN Tahun 2012-2014 di Ketapang, Kalbar. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama enam jam.

Ia menjelaskan bahwa proyek pencetakan sawah dilatarbelakangi oleh semakin berkurangnya lahan pesawahan akibat banyaknya alih fungsi lahan menjadi perumahan dan industri. Pihaknya mencatat bahwa dalam proyek yang awalnya dilaksanakan oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) itu sudah 4.000 ha tanah yang dilakukan land clearing dan baru 1.000 ha sudah ditanami. "Namun hasilnya belum memuaskan," ujarnya.

Meski menyadari proyek tersebut belum berhasil baik, ia tetap melanjutkan proyek itu. "Saya minta agar cetak sawah ini dilanjutkan karena petani-petani di sana sudah menunggu," imbuhnya.

Untuk mengoptimalkan hasilnya, Dahlan pun mengalihkan tanggung jawab proyek tersebut kepada PT Pupuk Indonesia karena pertimbangan bahwa perusahaan tersebut lebih besar dibandingkan SHS.

Kemudian, di bawah PT Pupuk Indonesia sebagai pelaksana proyek, dilakukan pembukaan lahan baru 100 ha.

Dahlan pun meyakini proyek cetak sawah ini akan berhasil. "Saya yakin sekali bahwa Pupuk Indonesia mampu mengerjakan (proyek) itu sepanjang mendapat dorongan yang kuat," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement