REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Penetapan tersangka pada Rizki (15) kakak almarhum Putri Mariska (12) merupakan kesimpulan penyidik atas olah TKP dan penyelidikan yang dilakukan Polisi. Untuk menangani kasus ini polisi menggaet KPAI untuk menentukan langkah terbaik untuk Rizki.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Iqbal mengatakan, polisi saat ini sudah berkordinasi dengan KPAI untuk menentukan langkah apa yang perlu dilakukan untuk memulihkan Rizki. Pertimbangan ini dilakukan bukan hanya soal hukuman yang harus diterima, namun bagaimana memulihkan kondisi Rizki agar bisa lebih baik.
"Kami koordinasi dengan KPAI untuk rehabilitasi dan pemulihan sosial Rizki. Meski begitu, tetap kasus ini tetap diproses secara hukum," ujar Iqbal, Selasa (30/6).
Saat ini Rizki sudah mendekam di lapas anak. Bocah laki laki usia lima belas tahun ini terbukti telah melakukan pembunuhan pada adik kandungnya, Putri Marizka (12). Sebelum kasus terungkap, warga dan polisi selain menemukan jenasah Putri juga menemukan kondisi Rizki yang terluka parah pada bagian lehernya. Ia mencoba melakukan bunuh diri dan melukainya dirinya untuk bisa bebas dari tuduhan.
Namun, dari hasil analisis sperma kering di paha Putri, tes DNA darah yang ada di pisau menunjukan Rizki merupakan pelaku utama pembunuhan Putri. Keduanya merupakan pasangan kakak adik dari pasangan orang tua di Ciledug, Tangerang Selatan.