Sabtu 27 Jun 2015 14:51 WIB

Diperintah Jin, Remaja 15 Tahun Bunuh Adik Kandungnya

Rep: c18/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi pembunuhan.
Foto: IST
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pelaku pembunuhan Putri Marisa Silaban (13 tahun) akhirnya tertangkap. Pelakunya tak lain adalah kakak kandung korban, Muhamad Rizki Silaban (15).

"Iya benar," terang Kasatreskrim Polrestro Tangerang Kota AKBP Sutarmo, Sabtu (27/6) di Tangerang.

Sutarmo mengatakan, kepada polisi Rizki membunuh adik kandungnya karena mendapatkan perintah dari jin. Jin itu, kata Sutarmo menirukan ucapan Rizki, mengancam akan menghabisi keluarga korban kalau perintahnya tak dilaksanakan.

"Atas bisikan jin itu Rizki membunuh adiknya dengan pisau dapur," terang Sutarmo.

Putri ditemukan tewas dengan luka sayatan di leher. Peristiwa berdarah ini terjadi pekan lalu. Putri ditemukan tergeletak tak bernyawa di kamar belakang rumahnya di Kampung Duku Jalan Masjid Al Baido RT 03/05, Kelurahan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang. Berdasarkan olah TKP ditemukan cairan sperma dalam vagina Putri.

Sementara tersangka dijerat pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku tersebut diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement