Senin 29 Jun 2015 20:18 WIB

Tunaikan Umrah, KPK Batal Periksa Mantan Walikota Makasar

Rep: c20/ Red: Damanhuri Zuhri
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan hal itu dikarenakan Ilham tengah melakukan ibadah Umroh.

"Ada surat dari tim kuasa hukumnya, Rudi Alfonso, yang menyatakan Ilham Arief Sirajuddin (IAS) tidak dapat hadir dengan tiga alasan. Pertama adalah umrah," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6).

Priharsa mengatakan seharusnya Ilham hadir untuk menjalani pemeriksaan penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2006-2012. Namun, melalui kuasa hukumnya, Ilham meminta KPK untuk menunda pemeriksaan.

"Kedua, Ilham meminta penyidik komisi antirasyuah untuk menunda penyidikan setelah dirinya menjalani pemeriksaan medis di Singapura pada Juli 2015 mendatang," ujar Priharsa.

Dalam surat yang dilayangkan ke KPK, Ilham menuturkan pemeriksaan medis mulanya telah dijadwalkan sejak setahun lalu. Namun Ilham tak kunjung bisa berobat lantaran dicegah ke luar negeri.

Selain itu, Priharsa mengatakan Ilham juga meminta KPK untuk menunda proses pelengkapan berkas perkaranya setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus gugatan praperadilan Ilham kedua kalinya.

"Saya belum mendapat informasi apakah penyidik akan memenuhi permintaan tersebut atau tidak. Itu subyektifitas dari penyidik," kata Priharsa.

Sebelumnya, tim penyidik telah mengirim pemanggilan kedua setelah Ilham mangkir saat pemeriksaan perdana, Rabu (24/6) lalu. Keterangan Ilham dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkaranya mengacu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang dikeluarkan komisi antirasyuah.

Sprindik untuk Ilham kembali diterbitkan KPK lantaran status penetapan tersangka yang disandang oleh Ilham telah gugur di sidang gugatan praperadilan.

Ilham disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement