Ahad 28 Jun 2015 07:42 WIB

Revisi KUHP dan KUHAP Juga Bisa Lemahkan KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Panitia Seleksi (Pansel) KPK Yenti Ganarsih menilai, revisi UU KUHP dan KUHAP bisa menjadi celah untuk melemahkan KPK. Dia mengajak semua pihak untuk bersama mengawal revisi undang-undang tersebut.

“Revisi KUHP dan KUHAP jangan sampai melemahkan KPK juga,” kata dia saat dihubungi, Sabtu (26/6).

Sebagai ahli pidana pencucian uang, Yenti secara pribadi berpendapat bahwa tindak pidana terkait korupsi tidak boleh dimasukkan dalam revisi KUHP. UU tentang korupsi, kata dia, harus menjadi aturan hukum khusus.

“Kalau dimasukkan di sana (KUHP dan KUHAP) ya sama saja (melemahkan KPK). Soal korupsi harus tetap lex specialis derogate lex generalis,” ujar dia.

Yenti juga mengaku tak setuju jika UU KPK direvisi. Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 itu harus disinkronkan dengan revisi KUHP dan KUHAP. Dia sependapat jika KUHP dan KUHAP segera direvisi namun harus tetap dikawal agar tak melemahkan KPK.

Beberapa waktu lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai proses pelemahan terhadap KPK tidak berhenti pada rencana revisi UU tentang KPK. Revisi UU KUHP dan KUHAP dinilai berpotensi dijadikan celah lain untuk melemahkan KPK.

“Dalam catatan ICW, kedua regulasi ini penting untuk diwaspadai karena beberapa substansi dapat melemahkan KPK," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement