Ahad 28 Jun 2015 02:23 WIB

Korban Penyiksaan Jangan Segan Minta Perlindungan

LPSK
Foto: lpsk.go.id
LPSK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan korban penyiksaan diminta tidak segan meminta perlindungan maupun bantuan.

"Korban penyiksaan jangan segan minta layanan LPSK," kata Abdul Haris Semendawai, Sabtu (27/6).

Selain itu, ujar dia, LPSK juga mengimbau para pendamping korban untuk dapat memanfaatkan amanat UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, seperti telah disempurnakan melalui UU No 31 Tahun 2014.

Ia juga mengimbau aparat penegak hukum dapat menghindari tindakan-tindakan yang masuk kategori penyiksaan dalam proses penegakan hukum.

"Sebaiknya dihindari tindakan-tindakan yang masuk kategori penyiksaan untuk mendapatkan keterangan, baik dari pelaku, saksi maupun korban," kata Semendawai.

Menurut Semendawai, kasus penyiksaan menjadi prioritas karena kejahatan ini adalah kejahatan yang luar biasa dan diakui oleh komunitas internasional sebagai norma yang tidak boleh dilanggar.

Seperti diketahui, tanggal 26 Juni diperingati sebagai Hari Anti-Penyiksaan Internasional, guna memperingati penciptaan Konvensi Anti-Penyiksaan.

Pasal 2 konvensi menyebutkan, setiap negara peserta konvensi harus dapat mencegah kekerasan dalam wilayah yurisdiksinya, tanpa memandang apakah terjadi dalam masa damai ataupun perang.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti-Penyiksaan tersebut tetapi hingga kini proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Penyiksaan juga belum selesai.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement