Jumat 26 Jun 2015 21:58 WIB

Waspada 'Penumpang Gelap' di Antara Pendaftar Capim KPK

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ilham
 Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK) Destry Damayanti (kiri) dan anggota Pansel KPK Yenti Ganarsih (kanan).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK) Destry Damayanti (kiri) dan anggota Pansel KPK Yenti Ganarsih (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesian Institute for Development and Democracy (Inded), Arif Susanto mengingatkan kepada panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewaspadai 'penumpang gelap' diantara para pendaftar.

Menurutnya, ada dua tujuan penumpang gelap ketika mendaftar. Pertama, ingin menjadi komisioner KPK untuk mendapatkan materi atau kekayaan. Kedua, membawa kepentingan jahat dalam ekonomi dan politik Indonesia.

“Pansel KPK harus mewaspadai penumpang gelap itu. Pertimbangan kemampuan teknis calon pimpinan harus sebanding dengan integritasnya,” katanya saat diskusi Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia (GDRI) bertema "Seleksi Komisioner KPK dan Upaya Pelemahan Pemberantasan Korupsi di Era Jokowi dan KMP," di Jakarta, Jumat (26/6).

Selain itu, pendaftaran calon pimpinan KPK yang bersifat perorangan dinilainya sulit untuk tidak melihat bahwa dorongan Kapolri, wakapolri, dan Jaksa Agung kepada sejumlah calon adalah bentuk tekanan kepada Pansel KPK. Saat ini, kata dia, Kapolri sudah mengajukan tiga nama dan wakapolri tiga nama. Bahkan, jaksa agung merekomendasi lima calon. Ia meminta pihak-pihak ini menghentikan tekanannya kepada Pansel.

Ia mendukung agar Pansel KPK tetap bekerja independen, bebas kepentingan, transparan, dan cermat dalam memilih calon pucuk pimpinan lembaga anti korupsi itu. Termasuk dengan kerja sama keuangan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Pansel juga harus lebih terbuka menjelaskan proses kerja mereka. Pengawasan publik akan membantu menghasilkan calon berkualitas,” katanya.

Sementara itu, anggota Pansel KPK, Yenti Gunarsih menegaskan, seleksi capim KPK tidak akan disusupi titipan. Pihaknya hanya menginformasikan ada lowongan calon pimpinan KPK kepada jaksa agung, Kapolri, dan lembaga terkait. Namun, pelamar harus melengkapi syarat-syarat yang ditetapkan seperti surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), legalisir ijazah hingga surat keterangan sehat dari dokter. Pihaknya mengaku tidak main-main dalam melihat kelengkapan ketentuan itu.

 

“Sebab, kami tidak ingin ada persoalan ijazah palsu di kemudian hari setelah pelamar ini resmi dipilih,” katanya.

 

Terkait ancaman dikuranginya kewenangan penyadapan KPK, ia mempertanyakan jika kasus narkotika dan terorisme diperbolehkan ada penyadapan, kenapa korupsi tidak.

“Kami harap pimpinan KPK yang terpilih adalah yang terbaik dari 500 orang yang mendaftar. Melawan korupsi ga hanya kewajiban penegak hukum melainkan juga dibutuhkan partisipasi,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement