REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Brigadir Jenderal Pol Endang Sunjaya memastikan bahwa Bripka ZB (46) salah seorang anggota Turjawali Sat Sabhara Polres Kupang Kota akan dipecat karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
"Saya pastikan akan langsung dipecat. Tidak ada kata lain, selain dipecat," katanya kepada wartawan di Kupang, Jumat (26/6).
Kapolda sendiri mengaku sudah menerima laporan kasus tersebut dari Kapolres Kupang Kota AKBP Budi Hermawan. Oleh karena itu tindakan tegaspun akan langsung dikeluarkan baik langsung dari pihak Polda serta Polres Kupang Kota.
Menurut Endang, tindakan tidak terpuji ini sudah sangat membuat malu institusi kepolisian, melanggar etika sosial kemanusiaan serta melanggar hukum, khususnya di lingkungan Polda NTT. "Tindakan ini memang tidak bisa dimaafkan. Sudah sangat memalukan," tambahnya.
Kapolres Kupang Kota yang dikonfirmasi secara terpisah mengakui bahwa salah satu anggotanya memang melakukan hal pencabulan tersebut. "Saya sudah menandatangani surat perintah penahanan dan siap memproses ZB dan pelaku sendiri telah ditangkap dan ditahan sejak Selasa (23/6) dua hari yang lalu," katanya.
Budi juga menjelaskan, selain melakukan tindakan pencabulan, tersangka juga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. "Laporannya sudah diproses. KDRT untuk ibunya dan pencabulan untuk korban," tambah mantan Kabag Dalpers Biro Pers Polda NTT.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolres Sikka ini, mengaku bersikap tegas terhadap bawahan dan anggotanya yang melakukan pelanggaran. Untuk proses disiplin akan ditindaklanjuti setelah vonis hakim untuk tindak pidana umum yang dilakukan.
"Kita tunggu hasilnya, kalau benar dinyatakan bersalah maka yang bersangkutan akan dipecat," tegasnya.
Sebelumnya, aksi pencabulan ini dilakukan anggota Polres Kupang Kota ini sejak anaknya masih berusia 12 tahun pada tahun 2013 yang lalu. Akibat trauma dan tertekan, korban yang saat itu duduk di bangku SMP sempat kabur dari rumah selama beberapa hari.
Selain mencabuli anak kandungnya, pelaku juga melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa penganiayaan terhadap istrinya.