Jumat 26 Jun 2015 08:15 WIB

Presiden Diminta Waspadai Lobi Politik Revisi UU KPK

Rep: C26/ Red: Bayu Hermawan
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta, Ahmad Bahiej meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mewaspadai lobi politik terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Ia menegaskan sikap presiden menolak revisi UU KPK sudah tepat. Ahmad menilai penolakan Jokowi tentu menimbulkan keresahan DPR. Jadi, para legislator akan mencari cara agar kemudian presiden bisa setuju. Salah satunya dengan cara lobi-lobi politik.

"Kita harapkan Presiden Jokowi mewaspadai adanya lobi politik yang akan dilakukan DPR," kata Ahmad kepada ROL, Kamis (25/6) malam.

Menurutnya, DPR tentu tidak akan tinggal diam meneruskan usulannya. DPR tentunya akan terus mencari dukungan, di mana saat ini revisi UU KPK yang sudah resmi masuk Prolegnas 2015.

Presiden Jokowi, tambah dia, harus konsisten berada di jalur penolakan. Ini dapat membuktikan dirinya menjadi pihak yang mendukung anti korupsi.

Ia juga mengatakan usulan revisi KPK ini menurutnta bukan sesuatu yang dibutuhkan KPK saat ini. Buktinya kinerja lembaga anti rasuah itu tidak terganggu dengan permasalah undang-undangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement