Kamis 25 Jun 2015 20:49 WIB

Menkumkam: Pemerintah tak Bersedia Bahas Revisi UU KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pemerintah tak akan bersedia membahas revisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menegaskan revisi UU KPK tidak akan pernah bisa dilakukan karena tidak ada persetujuan dari pemerintah.

"DPR memiliki hak inisiatif untuk ajukan revisi UU. Tetapi harus dibahas bersama, kalau kami (pemerintah) tak bersedia membahasnya ya nggakjalan, nggak bisa," kata Yasonna di kantor Kemenkumham, Kamis (25/6) malam.

Yasonna bersikukuh bahwa pengajuan revisi UU KPK adalah inisiatif penuh DPR. Politikus PDIP ini yakin pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 ini tak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, kata dia, belum ada draft dari DPR yang akan dibahas pada bagian mana revisi akan dilakukan.

"Prolegnas itu belum ada barangnya. Mereka inisiatif mengajukan revisi, naskah akademiknya juga belum ada, apalagi pasal-pasalnya," ujarnya.

Menurutnya, rencana revisi UU KPK masih jauh untuk menjadi UU. DPR harus membentuk badan kelengkapan untuk membahasnya. Lembaga legislatif itu juga wajib membuat draft revisi karena mereka yang mengusulkan.

Setelah itu, kata dia, DPR masih harus membuat naskah akademik dengan melakukan kajian dengan pendapat dari berbagai pakar.

Dia melanjutkan, jika badan kelenggkapan sudah selesai diajukan di rapat paripurna dan disahkan, baru menjadi hak inisiatif DPR.

"Ini Belanda masih jauh ceritanya," ucap politikus PDIP itu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement