Kamis 25 Jun 2015 17:44 WIB

Polres Serang Tangkap Mucikari Saat Transaksi

Rep: Hilman Fauzi/ Red: Ilham
Lokasi rumah yang diduga tempat prostitusi
Foto: Youtube
Lokasi rumah yang diduga tempat prostitusi

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Satuan Reskrim Polres Serang berhasil menangkap tangan Karyono alias Rio (28), seorang mucikari saat melakukan transaksi di sebuah hotel di Kota Serang. Polisi menangkap Rio saat menyerahkan dua wanita binaannya kepada pria pemesan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 2 juta serta handphone.

Kepala Satuan Polres Serang, AKP Arrizal Samelino mengatakan, penangkapan tersangka mucikari ini menyusul adanya laporan dari warga bahwa ada bisnis esek-esek terselubung. Warga menduga para PSK berkeliaran mencari pelanggan paska ditutupnya seluruh tempat hiburan sepanjang bulan Ramadhan.

Berbekal dari laporan itu, tim khusus satuan reskrim segera bergerak melakukan penyelidikan. Pria yang akrab disapa Rio ini diketahui bekerja pada sebuah kafe di sekitar Terminal Pakupatan. Arrizal mengatakan, pertemuan terjadi setelah ada komunikasi dengan tersangka melalui telepon genggam.

"Saat penangkapan, kami melewati proses penyamaran sebagai pemesan PSK. Pertama kami menghubungi tersangka dan memesan wanita penghibur dengan tarif yang disepakati sebesar Rp 2 juta. Agar tidak curiga, pertemuan dilakukan di hotel berbintang di Kota Serang," ungkap Arrizal.

Seperti waktu yang telah disepakati, sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka Rio datang bersama 2 teman wanitanya. Setelah saling cocok, polisi lantas menyerahkan uang Rp 2 juta untuk wanita. Setelah menyerahkan uang, bukannya dibawa masuk ke dalam hotel, polisi yang menyamar itu langsung membawa kedua wanita itu ke Mapolres Serang dengan menggunakan kendaraan.

"Sedangkan tersangka Rio ditangkap petugas lainnya yang melakukan pengintaian. Untuk kedua wanita, statusnya saksi," ujar Kasat didampingi Kanit PPA, Ipda Rezki Parsinovandi.

Atas perbuatannya, tersangka Rio dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP tentang dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul untuk mendapatkan keuntungan dengan ancaman hukuman 16 bulan penjara.

Dalam pemeriksaan, Rio yang mengaku sebagai pelayan kafe mengakui bisnis prostitusi ini sudah dilakukan selama sebulan. Disebutkan, perempuan penghibur itu merupakan wanita yang biasa mangkal di tempat hiburan. Sebagai mucikari, Rio mengaku mendapatkan keuntungan 20 persen dari setiap transaksi.

"Dari uang Rp 2 juta itu, saya dapat Rp 400 ribu. Saya cuma iseng, uangnya buat tambah-tambah biaya hidup sehari-hari," akunya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement