Kamis 01 Sep 2016 18:38 WIB

Prostitusi Online Akun 'Bandung Agency' Terungkap

Red: Ilham
Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap praktik prostitusi online dengan dua tersangka yang menjalankan bisnisnya di sejumlah kota besar di Indonesia.

"Tersangka menawarkan PSK (pekerja seks komersial) melalui sosmed (sosial media) dengan kisaran harga Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 5 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Bandung, Kamis (1/9).

Ia menuturkan, kasus tersebut terungkap oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Subdit II Unit 2, di sebuah hotel di Kota Bandung. Polisi menangkap dua tersangka berinisial NNU (25 tahun) warga Jakarta Selatan, kemudian MIR (21) warga Kota Bandung. Polisi juga menangkap wanita panggilan yang dijajakan tersangka.

Yusri menjelaskan, kedua tersangka menjalankan bisnisnya itu melalui akun twitter "Bandung Agency" @agencyladies yang menawarkan jasa wanita panggilan untuk level menengah ke bawah. Setiap transaksi, kata Yusri, tersangka meminta uang muka sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Sisa pembayarannya diberikan langsung kepada wanita panggilan.

"Sisa pembayaran diserahkan dari tamu ke PSK yang kemudian PSK tersebut memberikan komisi kepada asisten atau agen 30 persen," katanya.

Hasil pemeriksaan sementara, akun tersebut meliputi kota-kota besar lainnya di Indonesia, di antaranya Bali, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Selanjutnya, kota besar Malang, Surabaya, Semarang, Jambi, Medan, Kalimantan, Purwokerto, dan Yogyakarta.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti telepon seluler berbagai merk, beberapa buku tabungan BCA, ATM, Paspor BCA, kondom, dan lubricant. Tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45, ayat 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, kemudian Pasal 4 ayat 2 huruf d jo Pasal 30 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHPidan dan Pasal 506 KUHPidana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement