Rabu 15 Mar 2017 12:05 WIB

Polisi Cokok Mucikari Penjual PSK

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Unit Judi Sila Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru meringkus seorang pria diduga mucikari yang menjual jasa Pekerja Seks Komersial. "Pelaku menawarkan tarif sebesar Rp 3,5 juta per tiga jam," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino di Pekanbaru, Rabu (15/3).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/3) sore di Hotel Furaya Jalan Sudirman Pekanbaru. Pelaku MS (33 tahun) berdasarkan informasi masyarakat diketahui kerap menyediakan jasa pelayanan seks perempuan.

Selanjutnya Unit Judisila Sat Reskrim melakukan penyelidikan dengan cara melakukan penyamaran sebagai pelanggan yang ingin memesan perempuan via BBM. Lalu pelaku mengirimkan beberapa foto perempuan yang dapat dipesan selanjutnya.

Tim memilih salah satu foto perempuan dan pelaku menawarkan tarif sebesar Rp 3,5 juta per 3 jam dan disepakati pertemuan Hotel Furaya kamar 558. Kemudian pelaku datang ke kamar bersama seorang perempuan lalu meminta bayaran atas pesanan tersebut dan pergi meninggalkan perempuan.

"Setelah adanya transaksi tersebut tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti uang Rp 3,5 juta ke Polresta Pekanbaru guna proses lebih lanjut," kata Dodi.

Selain uang, dua unit telepon seluler milik pelaku dan PSK turut diamankan. Pelaku dalam hal ini melanggar pasal 12 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement