REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana prostitusi online di Kota Kediri. Polda Jatim telah menangkap tersangka laki-laki berinisial SB (21 tahun) di Hotel Citihub Jalan Joyoboyo Kota Kediri, Selasa (11/10).
Prostitusi online ini melibatkan tiga korban yang didapuk sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) masing-masing berinisial RA (15 tahun), SS (20 tahun), dan WA (32 tahun). Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Adityawarman, mengatakan, pada pukul 02.00 WIB petugas Ditreskrimsus menangkap tersangka SB di Hotel Citihub Kediri. Tersangka diduga telah melakukan prostitusi online dengan sarana dan prasarana ponsel.
“Tersangka melakukan perbuatannya sejak 2014 dengan omzet yang didapat per harinya Rp 1 juta sampai Rp 5 juta dengan keuntungan yang didapatkan sekitar Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta per hari,” jelasnya di Mapolda Jatim, Kamis (13/10).
Ia menjelaskan, tersangka melakukan aksi menawarkan PSK berusia 15-32 tahun melalui BBM dan SMS kepada pelanggan. Pelaku mengirimkan foto-foto PSK dengan tarif Rp Rp 700 ribu – Rp 800 ribu short time (sekitar 1,5 – 2 jam).
“Bila ada kesepakatan maka tersangka akan mengantarkan PSK ke tempat yang sudah ditentukan pelanggan, dan untuk pembayaran dilakukan setelah PSK masuk ke dalam kamar hotel/penginapan,” imbuhnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa empat unit ponsel, empat pak kondom merk durex warna biru, uang tunai senilai Rp 2.746.300, serta tiga lembatr struk belanja pembelian durex extra 3S dan Hemaviton. Tersangka dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).