Senin 28 Mar 2016 19:18 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Lewat BBM di Bandung

Rep: C26/ Red: Ilham
Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung kembali mengungkap praktik prostitusi online. Prostitusi online ini menggunakan aplikasi Blackberry Messenger (BBM).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Angesta Romano Yoyol mengatakan, bisnis prostitusi ini terbongkar setelah kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang praktik prostitusi dengan menyewa sebuah kamar di hotel. Unit Reskrim Polsek Lengkong pun menggrebek hotel di Jalan Telaga Bodas, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung pada Ahad (27/3) kemarin.

Yoyol menyebutkan, bisnis ini dijalani pelaku yang diduga mucikari lewat BBM. Modusnya lelaki hidung belang memesan wanita tuna susila (WTS) yang dikirimkan fotonya oleh mucikari.

"Ini salah satu modus praktik prostitusi online. Rata-rata praktik yang terjadi di Kota Bandung sudah seperti ini melalui BBM. Pelanggan langsung menghubungi germo. Nanti germo yang menyediakan PSK-nya," kata Yoyol kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (28/3/2016).

Dari pengungkapan ini, petugas menangkap dua pelaku yang terlibat dalam praktik prostitusi online tersebut. Keduanya yakni TH (22 tahun) dan RN (24). TH diduga sebagai mucikari, sementara RH merupakan pengantar WTS ke lokasi pertemuan dengan pemesan.

Petugas menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan terhadap TH dan RN. Antara lain, dua unit ponsel, dua anak kunci hotel, selembar KTP, dua buah sobekan kondom, dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.

Yoyol menjelaskan, TH diketahui telah menjalani bisnis ini selama satu tahun. Dia memasang tarif untuk WTS asuhannya antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Sementara hotel dibayarkan oleh pemesan.

TH memiliki 10 wanita penjaja seks dengan rentang usia berkisar antara 18-24 tahun. Para wanita tersebut kebanyakan menjadikan bisnis ini sebagai penghasilan tambahan di samping bekerja di tempat lain.

Dua tersangka kini ditahan di Polsek Lengkong. Polisi masih mengembangkan kasus ini dengan mengungkap jaringan lainnya.

"Kedua tersangka kami kenakan pasal 296 jo 506 KUHPidana tentang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. Keduanya ditahan di Markas Polsek Lengkong," kata Yoyol.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement