Kamis 25 Jun 2015 14:37 WIB

Polisi Ciduk Oknum Kepala Desa Tersangkut Korupsi

Rep: C10/ Red: Angga Indrawan
Korupsi yang dilakukan aparat hukum dinilai memiliki dampak lebih berbahaya, ilustrasi
Korupsi yang dilakukan aparat hukum dinilai memiliki dampak lebih berbahaya, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kepolisian Kabupaten Tasikmalaya mengamankan seorang kepala desa yang menjadi tersangka korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan korupsi yang dilakukannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 108 juta.

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya, AKP Pandu Winata mengatakan, polisi menerima laporan tindak pidana korupsi pada 26 Maret 2014 yang dilakukan kepala desa di Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya. Ia telah menyalahgunakan uang untuk bantuan korban bencana alam. Uang bantuan tersebut ia gunakan untuk kepentingan pribadi.

"Orang suruhan kepala desa melakukan pemungutan kepada sebanyak 45 kepala keluarga penerima bantuan bencana alam," kata AKP Pandu kepada Republika, Kamis (25/6).

AKP Pandu menjelaskan, tersangka seorang kepala desa di Desa Sunda Wenang berinisial TD. Modusnya TD menyuruh seorang relawan bencana alam berinisial AS untuk melakukan pemungutan uang. Alasannya untuk mengurus ijin ke pemerintah. Kemudian AS melakukan pemungutan uang kepada semua KK yang menerima bantuan.

Selanjutnya uang hasil pungutan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi TD. Berdasarkan laporan dari masyarakat, rata-rata pungutan yang dipinta sebesar Rp 2 juta sampai Rp 5 juta. Menurut AKP Pandu, besarannya bervariasi, tersangka hanya mengambil beberapa persen dari total jumlah bantuan yang diberikan.

Sementara, barang bukti yang diamankan polisi. Berupa dokumen penerima bantuan dari pemerintahan daerah, kuitansi, uang tunai sebesar Rp 72 juta yang digunakan oleh tersangka dan proposal pengajuan dana untuk korban bencana alam.

Saat ini tersangka diancam dengan Pasal 2 dan 3 atau Pasal 12 B Junto Pasal 18 UU Nomor 31, UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. Tersangka akan menerima hukuman minimal empat tahun sampai maksimal 20 tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement