Selasa 17 Jul 2018 11:00 WIB

Kepala Desa Selewengkan Dana Bantuan untuk Infrastruktur

Kerugian negara mencapai Rp 105 juta.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Friska Yolanda
Warga melintas di jalan desa yang membelah persawahan.
Foto: ANTARAFOTO/Basri Marzuki
Warga melintas di jalan desa yang membelah persawahan.

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Mantan Kepala Desa Danasari, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, berinisial Y ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi keuangan desa senilai Rp 105 juta. Pria berusia 50 tahun itu dtetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan bantuan provinsi (banprov).

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menyampaikan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka pada 2015 dan 2016 menelan total kerugian negara mencapai Rp 105 juta. Diduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Semestinya, dana itu digunakan untuk peningkatan infrastruktur dasar perdesaan dan tunjangan penghasilan aparatur.

"Total sumber keuangan Desa Danasari dari Pemkab, Pemprov dan pusat totalnya Rp 800 juta, ketika digunakan untuk pembangunan jalan ternyata tidak sesuai spesifikasi,” katanya pada wartawan, Senin (16/7).

Penetapan tersangka setelah polisi memperoleh laporan dari masyarakat. Kemudian, diterjunkanlah Satreskrim Polres Ciamis untuk penyelidikan pada 2017, termasuk melakukan pemeriksaan fisik dan audit. Hasilnya, tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Saksi ahli dan saksi-saksi lainnya sudah kami minta keterangan, sejauh ini tidak ada keterlibatan orang lain. Tersangka melakukannya sendiri untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Dalam perkembangannya, tersangka tidak mampu mengembalikan uang hasil korupsi. Sehingga akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dengan ancaman minimal empat tahun maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” tuturnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement