Rabu 20 Nov 2019 03:22 WIB

Mantan Kepala Desa Jadi Tersangka Korupsi Kereta Cepat

Mantan Kepala Desa di Purwakarta menggunakan uang proses sewa lahan untuk pribadi

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
Korupsi
Foto: Antara/Andika Wahyu
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta menetapkan seorang mantan Kepala Desa Anjun, Kabupaten Purwakarta sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Tersangka berinisial AP diduga menggunakan uang dari proses sewa lahan berkaitan kepentingan proyek Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan proyek kereta cepat di Desa Anjun menyewa lahan milik desa untuk pembuangan tanah. Namun dalam penyewaan lahan ini AP tidak mengikuti sesuai prosedur.

“Ternyata hasil uang tersebut dimasukan ke rekening pribadi dan digunakan sebagai besar untuk kepentingan pribadinya. Sehingga atas perbuatan tersebut yang bersangkutan kita lakukan penahanan dan yang bersangkutan tersangka,” kata Matrius dalam konferensi persnya di Mapolres Purwakarta, Selasa (19/11).

Matrius menuturkan di Desa Anjun, PT WIKA menyewa lahan di dua kampung untuk proyek kereta cepat. Dengan luas tanah 4.440 meter persegi di Kampung Anjun dan 3.371 meter persegi di Kampung Cidadapan. Ia menyebutkan sewa lahan itu bernilai Rp 715.507.560 yang seharusnya masuk ke kas desa. Namun oleh AV uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi sepetti umroh dan perbaikan rumah.

“AV ini disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 ayat 1 UU nomor 31 tahun 99 dan kita junctokan dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun ancaman yang terhadap tersangka adalah pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda sedikitnya 200 juta rupiah,” tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement