REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menilai, masuknya UU KPK dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2015 telah menjadi keputusan politik di DPR.
Ia mengusulkan agar draft revisi yang dibahas nanti isinya tidak melemahkan lembaga antikorupsi ini.
"Kalau itu sudah jadi keputusan politik, maka yang harus dilakukan adalah menyiapkan draft revisi UU KPK yang isinya tidak melemahkan KPK," katanya, Rabu (24/6).
Ruki mengatakan, KPK akan menyiapkan draft untuk dijadikan usulan resmi KPK atau pemerintah. Dia berjanji akan mengusahakan agar konsep itu yang dibahas di DPR dan dimasukkan sebagai draft revisi.
"Setiap konsep yang mengandung tujuan pelemahan dan pengurangan kewenangan (KPK) harus kita tolak," ujarnya.
Seperti diketahui, revisi UU tentang KPK telah sah menjadi Prolegnas prioritas tahun 2015. Revisi UU KPK ini menggantikan revisi UU Penyimpanan Keuangan Pusat dan Daerah yang yang digeser menjadi tahun depan.
Keputusan itu sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Revisi UU KPK ini masuk Prolegnas Prioritas 2015 karena pemerintah telah mengusulkan revisi UU menggantikan revisi UU atas perubahan UU Nomor 33 Tahun 2004.