Rabu 24 Jun 2015 19:41 WIB

Mabes Polri Periksa Mantan Bos TPPI di Singapura

Rep: C20/ Red: Ilham
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memberikan izin kepada penyidik Bareskrim untuk memeriksa mantan bos PT TPPI, Honggo Wendratno yang menjadi tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara di Singapura. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan pemeriksaan akan dilakukan pekan depan.

"Kami sudah kantongi izin dari Kapolri," tegas Victor di Mabes Polri, Rabu (24/6).

Terkait rencana pemeriksaan di luar negeri, Victor mengungkapkan akan bekoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Victor mengatakan, koordinasi itu untuk menentukan jadwal pemeriksaan Honggo.

Menurut Victor, Mabes Polri juga telah berkoodinasi dengan kepolisian di negara Singapura untuk memeriksa Honggo. "Kami akan akan koordinasi dengan KBRI secepatnya," kata Victor.

Victor menambahkan, saat ini Honggo tengah dirawat di rumah sakit Singapura. Melalui pengacaranya, Honggo meminta diperiksa di Singapura. "Penasihat hukum yang meminta diperiksa di Singapura," ujar Victor.

Victor juga mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan terhadap tersangka lain, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priono dan mantan pejabat BP Migas Djoko Harsono setelah memeriksa Honggo. Berkas para tersangka akan diupayakan selesai atau tahap I pada pertengahan Juli 2015. "Itu untuk dua tersangka dulu, Raden dan Djoko," ujar Victor.

Menurut dia, rencananya akan dituntaskan terlebih dahulu adanya dugaan korupsi. Namun, kata Victor, tidak menutup kemungkinan bila dugaan korupsi dan pencucian uang dituntaskan secara bersamaan. "Kalau bisa bersamaan, kalau tidak bisa, utamakan korupsinya dulu," tutup Victor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement