Kamis 11 Jun 2015 19:34 WIB

Korupsi Penjualan Kondesat, JK: TPPI yang Berbuat Ingkar

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Foto: @Pak_JK
Wakil Presiden Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyalahkan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dalam kasus penjualan kondensat. Menurutnya, PT TPPI lah yang harus bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi itu.

"Ya tentu tanggung jawab yang berbuat pidana atau berbuat ingkar. Ya TPPI yang berbuat ingkar. Gitukan," kata JK setelah tiba di Pangkalan Udara TNI AU Adi Soemarmo, Solo, Kamis (11/6).

JK menjelaskan permasalahan PT TPPI ini karena perusahaan tersebut tidak melaksanakan kebijakan Wapres. Seharusnya berdasarkan hasil rapat, PT TPPI menjual kembali hasil pengolahan kondesat ke PT Pertamina.

"Soalnya kenapa tidak dikembalikan atau dibeli Pertamina, inilah masalah sebenarnya. Bukan masalah diperlakukannya, bukan. Masalah kenapa tidak dijual kembali ke Pertamina atau dibayar ke itu, nah ini masalah," ujarnya.

Ia mengatakan kondensat tersebut milik Pertamina yang belum dibayarkan. Berdasarkan hasil rapat, PT TPPI hanya dapat mengambil untung dari selisih harga pembelian dan penjualan kondensat.

"Karena itu dalam rapat diputuskan hasil pengolahan kondensat di TPPI itu kemudian harus diberikan, dijual kembali ke Pertamina. Gitu. Artinya barang itu dikembalikan ke Pertamina," tegasnya.

Terkait rapat yang dipimpinnya untuk menyelamatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) pada Mei 2008, Kalla menjelaskan rapat tersebut digelar untuk melakukan kerjasama antara Pertamina dengan TPPI.

Pemerintah sendiri, kata JK, memiliki saham TPPI sebesar 60 persen.

"Satu pihak pertamina butuh kerosin, bensin, butuh apa dan punya kondensat. Di lain pihak, TPPI punya kemampuan dan TPPI itu 60 persen milik pemerintah pada waktu itu," tandasnya.

Berdasarkan hasil rapat pada 21 Mei 2008 yang dipimpin oleh Wapres JK saat itu, diputuskan terdapat empat arahan Wapres.

1. PT TPPI sebagai perusahaan yang mayoritas sahamnya dikuasai oleh pemerintah perlu dioptimalkan perannya dalam penyediaan BBM, khususnya di Jatim. Oleh karena itu, kapasitas yang idle ini harus dapat dioperasikan.

2. Pertamina menyediakan kebutuhan kondensat bagi PT TPPI dengan harga yang menguntungkan Pertamina maupun PT TPPI.

3. Pertamina membeli output migas TPPI, tetapi harga beli Pertamina tidak boleh lebih mahal dari harga impor yang selama ini dibayar Pertamina, yaitu landed price di Surabaya: MOPS plus 1.5 persen sampai dengan 2 persen.

4. BPH Migas, Pertamina dan PT TPPI menyelesaikan pembahasan mengenai skema bisnis yang saling menguntungkan bagi PT TPPI dan Pertamina, termasuk harga jual kondensat Pertamina kepada PT TPPI dan harga jual output PT TPPI kepada Pertamina, serta skema penyelesaian hutang-hutang PT TPPI. Pembahasan harus diselesaikan dalam waktu paling lama satu minggu terhitung sejak rapat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement