Rabu 24 Jun 2015 16:59 WIB

Demokrat: Pemerintah Wajib Berikan Draf Revisi UU KPK

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Panitia Kongres Partai Demokrat 2010 Didik Mukrianto
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ketua Panitia Kongres Partai Demokrat 2010 Didik Mukrianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto menegaskan pemerintah wajib menyiapkan Naskah Akademik (NA) dan draf Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, revisi UU KPK diusulkan pemerintah untuk masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2015.

"Kalau pemerintah konsen membahas ini pemerintah wajib memberikan NA dan draf revisi UU KPK," kata Didik di kompleks parlemen senayan, Rabu (24/6).

Revisi UU KPK sudah disahkan untuk masuk dalam prolegnas prioritas 2015 dalam sidang paripurna, Selasa (23/6) kemarin. Revisi UU KPK masuk menggantikan RUU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Menurut Didik, draf revisi UU KPK masih bisa menggunakan draf revisi UU KPK yang lama.

Namun, harus dilihat dengan konteks kekinian. Kalau ada pasal-pasal yang sudah tidak relevan lagi, maka harus direvisi. Yang pasti, Demokrat mendukung adanya revisi UU KPK untuk penguatan institusi pemberantasan korupsi ini.

Semangat revisi UU KPK yang ada sekarang ini harus ditujukan untuk membuat KPK lebih efektif dalam menjalankan tugasnya. Di sisi lain, KPK juga harus bisa akuntabel. "Demokrat belum bicara substansi mana yang akan revisi, tapi kita sepakat revisi untuk penguatan KPK," tegas Didik.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement