Rabu 24 Jun 2015 10:24 WIB

Polisi Gerebek Prostitusi Terselubung di Limbangan

Rep: c10/ Red: Agus Yulianto
Praktik prostitusi.   (ilustrasi)
Foto: EPA/Ennio Leanza
Praktik prostitusi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Rumah yang digunakan sebagai tempat prostitusi berada di tengah permukiman warga. Aktivitas prostitusi di rumah tersebut diduga telah berlangsung selama dua tahun. Setelah dilakukan penyidikan akhirnya kepolisian berhasil mengungkap aktivitas prostitusi terselubung di rumah tersebut.

Kanit PPA Reskrim Polres Garut, Ipda Wien Christiyangsih mengatakan, terungkapnya keberadan tempat prostitusi terselubung di Garut berawal dari laporan dan keluhan warga. Kemudian petugas kepolisian melakukan pengintaian dan penyidikan ke lokasi rumah yang dicurigai.

"Ada sekitar lima orang PSK dengan tarif Rp400 ribu yang biasa menggunakan rumah tersebut," kata Ipda Wien kepada Republika, Rabu (24/6).

Dari hasil penyidikan diketahui rumah tersebut milik YY (31 tahun) di kawasan Kampung Kebonjati, Desa Limbangantengah, Kecamatan Balubur Limbangan, kabupaten Garut. Di bagian bawah rumah digunakan untuk YY dan keluarganya, sementara di lantai dua YY menyediakan by dress4u" href="#28494717"> kamar untuk tempat PSK dan pelanggan.

Menurut Ipda Wien, tarif sebesar Rp 400 ribu tersebut digunakan untuk biaya menyewa tempat kepada YY sebesar Rp 100 ribu, untuk calo (perantara) Rp 50 ribu dan untuk PSK sebesar Rp 250 ribu.

Ipda Wien menjelaskan modus operandi dalam kasus prostitusi terselubung, menurutnya tersangka YY berperan sebagai penyedia tempat untuk kegiatan prostitusi atau perbuatan cabul. Dari kegiatan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan setiap kali tempatnya digunakan.

Sebelumnya, warga di sekitar rumah tersebut telah melakukan protes kepada YY. Namun menurut Ipda Wien, YY berulangkali tidak mendengarkan teguran warga sekitar. Pada akhirnya warga menjadi geram dan hendak melakukan aksi yang sedikit kasar. "Tapi beruntung polisi lebih dulu mengungkap aktivitas prostitusi lewat penyamaran dan penggerebekan," ujarnya.

Dari hasil penggerebekan polisi berhasil mengamankan dua unit HP Samsung warna hitam dan HP blackberry Gemini yang digunakan untuk transaksi. Selain itu Polisi juga mengamankan uang sebesar Rp 400ribu yang diduga sebagai uang transaksi. Lima orang PSK yang biasa menggunakan rumah tersebut berumur 21 sampai 25 tahun.

Ipda Wien menambahkan, atas perbuatannya, YY dijerat pasal 296 Jo pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement