Rabu 24 Jun 2015 06:01 WIB

Pemerintah Setuju Bangun Hunian Sementara Bagi Pengungsi Sinabung

 Sejumlah warga melihat Gunung Sinabung menyemburkan material vulkanis disertai awan panas, di Desa Namanteran, Karo, Sumatera Utara, Selasa (16/6).  (Antara/Irsan Mulyadi)
Sejumlah warga melihat Gunung Sinabung menyemburkan material vulkanis disertai awan panas, di Desa Namanteran, Karo, Sumatera Utara, Selasa (16/6). (Antara/Irsan Mulyadi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Pusat menyetujui pembangunan hunian sementara bagi pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung dengan sasaran lokasi yang berdekatan dengan kawasan areal yang bisa dijadikan tempat bercocok tanam oleh warga.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif di Medan, Selasa, mengatakan, hunian sementara dinilai sebagai bagian dari upya komprehensif penanganan bencana Sinabung, Karo.

"Saya dan Gubernur Sumut sedang memikirkan kemungkinan adanya hunian sementara mengingat erupsi Gunung Sinabung tidak bisa dipastikan kapan berhenti," ujar Syamsul usai melakukan Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Bencana Erupsi Gunung Sinabung di rumah dinas Gubernur Sumut.

Rapat koordinasi yang dihadiri berbagai jajaran terkait diikuti dengan acara berbuka puasa bersama.

Syamsul menjelaskan, erupsi SInabung yang terjadi lagi menyebabkan jumlah pengungsi bertambah hingga 10 ribu hingga 11 ribuan jiwa. Lokasi pengungsian korban baru Sinabung itu jauh dari tempat bercocok tanam sehingga dikhawatirkan membuat warga kehilangan pendapatan atau malah kembali ke rumah masing-masing sehingga bisa mengancam keselamatan mereka.

"Memang harus ada solusi tepat dan mudah-mudahan programnya (pengadaan hunian sementara) segera berjalan," katanya.

Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho menegaskan, dalam rapat itu juga disepakati bahwa Dinas Kehutanan Provinsi Sumut akan proaktif membantu Pemerintah Kabupaten Karo untuk mengurus berbagai hal terkait kepentingan proses perizinan pemakaian lahan hutan untuk areal pertanian pengungsi.

"Bantuan yang sudah disepakati bersama antara BNPB, Pemprov Sumut dan Pemkab Karo yang ditandatangani di Kabanjahe. Karo, 18 Janurari 2015 harus dijalankan," katanya.

Namun diakui, semua program atau tindakan harus disinkronisasikan dan diintegerasikan terlebih dahulu dengan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana erupsi Gunung Sinabung dan menjadi dokumen perencanaan dalam penanggulangan bencana," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement