Rabu 24 Jun 2015 00:06 WIB

PSHK Sarankan Dua Hal Ungkap Bisnis Anak Hakim Agung dan Pengacara

Palu keadilan sang hakim
Palu keadilan sang hakim

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menyarankan dua hal terkait pengungkapan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan sejumlah hakim agung dan pengacara yang berbisnis. Pertama, hakim agung yang merasa namanya dilaporkan agar mengklarifikasi laporan itu kepada Komisi Yudisial (KY).

“Ya hakim yang bersangkutan bisa mendatangi KY untuk disidang,” kata Miko saat dihubungi Republika, Selasa (23/6).

Menurut Miko, laporan pelanggaran etik itu bukan berarti hakim yang bersangkutan salah. Tetapi, dengan pemeriksaan etik itu jika tak terbukti melanggar, maka si hakim yang bersangkutan bisa meminta kehormatannya dikembalikan.

Kedua, memaksimalkan fungsi investigasi KY. Di mana, KY yang belum berhasil mengungkap laporan itu harus meningkatkan kerja kerasnya.

“Sehingga ky ke depan, harus memaksimalkan investigasi, sehingga dugaan pelanggaran jelas bisa terbukti atau tidak,” kata Miko.

Sebelumnya, Komisioner KY Imam Anshori,  mengatakan KY pernah mengusut kasus tersebut. Waktu itu, KY mendapatkan laporan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim agung dan keluarganya. Di mana, dugaan pelanggaran itu terkait dengan bisnis rumah sakit mereka yang dikhawatirkan membuat konflik kepentingan dalam penegakan hukum.

"Tetapi dulu kita gak melanjutkan lagi karena belum menemukan bukti kongkrit," kata Imam saat dihubungi Republika, Selasa (23/6).

Imam mengatakan, contoh kurangnya bukti lengkap tersebut adalah belum ditemukan aliran dana dari pihak lain ke hakim agung bersangkutan. Kemudian, apakah dari aliran dana tersebut betul-betul digunakan untuk membangun rumah sakit yang dimaksud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement