REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung melakukan penyitaan 10 mobil listrik masing-masing 8 bus dan 2 executive elelctric mobil di bengkel Dasep Ahmadi di Jati Mulya dan Pondok Rajeg Kota Depok, Jawa Barat.
"Untuk enam mobil yang sekarang berada di enam Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akan dilakukan penyitaan selanjutnya," kata Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Agung, Victor Antonius ketika melakukan penyitaan di bengkel Dasep Ahmadi di Pondok Rajeg Depok, Selasa.
Enam perguruan tinggi tersebut adalah Universitas Indonesia, Universitas Brawijaya, Institut Teknologi Bandung, Universitas Riau, Institut Teknologi Surabaya dan Universitas Gadjah Mada.
Kasus mobil listrik ini diawali dengan perintah Kementerian BUMN kepada perusahaan BUMN pada April 2013 untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik. Mobil ini diadakan untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali, pada Oktober 2013.
Ia mengatakan dalam kasus tersebut dua orang tersangka atas kasus itu adalah Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dan Agus Suherman dari Kementerian BUMN. "Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka Jumat (19/6)," jelasnya.
Sementara itu menanggapi status tersangka Dasep Ahmadi mengatakan dirinya memang bukan ahli hukum sehingga ada cara pandang yang berbeda antara dirinya dengan Kejaksaan Agung. "Sebenarnya kalau memang ada kekurangan dalam pengembangan mobil listrik tersebut bukan masalah pidana tetapi perdata," katanya.
Menurut Dasep dirinya sudah melakukan yang terbaik bagi pengembangan mobil listrik di Indonesia, karena dengan anggaran yang hanya Rp 32 miliar relatif kecil dibandingkan dengan pegembangan mobil listrik di luar negeri.
"Kalau pengembangan mobil listrik terhenti tentunya negara yang dirugikan," katanya.
Ia juga mengatakan dalam pengembangan prototype baru mobil listrik tentunya ada spekulasi atau ketidakpastian sehingga perlu perbaikan ke depannya.