REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) siap untuk melanjutkan pengusutan dugaan kasus pelanggaran etika hakim agung yang melibatkan keluarganya dan seorang pengacara. Dengan catatan, ada laporan yang dilengkapi dengan bukti-bukti kuat soal dugaan pelanggaran etik tersebut.
Menurut Komisioner KY Imam Anshori, KY pernah mengusut kasus tersebut. Waktu itu, KY mendapatkan laporan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim agung dan keluarganya. Di mana, dugaan pelanggaran itu terkait dengan bisnis rumah sakit mereka yang dikhawatirkan membuat konflik kepentingan dalam penegakan hukum.
"Tetapi dulu kita gak melanjutkan lagi karena belum menemukan bukti kongkrit," kata Imam saat dihubungi Republika, Selasa (23/6).
Imam mengatakan, contoh kurangnya bukti lengkap tersebut adalah belum ditemukan aliran dana dari pihak lain ke hakim agung bersangkutan. Kemudian, apakah dari aliran dana tersebut betul-betul digunakan untuk membangun rumah sakit yang dimaksud.
"Karena itulah, jika ada yang memiliki bukti kuat soal dugaan pelanggaran etik itu laporkan ke KY maka kita bisa melanjutkan pengusutannya kembali," kata Imam.
Sebelumnya, salah satu media nasional mengungkap dugaan kedekatan seorang pengacara dengan sejumlah hakim agung. Pengacara itu dan kelurga hakim agung tersebut disebut-sebut berkongsi mengelola bisnis rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat.