REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jasa layanan transportasi Taxi Uber dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Taxi ini dinilai telah melanggar banyak aturan untuk dioperasikan sebagai jasa transportasi.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun meminta pengelola Taxi Uber agar mengurus izin resmi sehingga tidak melanggar peraturan. "Ya tinggal di badan hukumkan. Kan selesai. Itu koperasi kan. Itu bagus sebagai koperasi dan inovasi, efisien. Kan itu tinggal di badan hukumkan.... Tapi ya perlu izin, ya minta izin," kata JK di kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta, Ahad malam (21/6).
Menurut dia, sistem Taxi Uber yang telah menggunakan sistem online tersebut merupakan bentuk dari perkembangan teknologi. Ia pun menilai wajar munculnya taxi menggunakan sistem online tersebut. Sebab, taksi-taksi lainnya disebutnya juga mengalami perubahan sistem sesuai zaman.
"Sistem ini kan berkembang dengan teknologi. Taksi umum juga berubah dibanding dengan 10 tahun lalu sistemnya, berkembang. Ini (Taxi Uber) lebih berkembang lagi," kata JK.
Seperti diketahui, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benyamin Bukit melaporkan Taxi Uber ke Polda Metro Jaya. Taxi Uber yang selama ini beroperasi layaknya taksi namun memakai mobil pribadi biasa dinilai telah menyalahi banyak aturan.
Benyamin mengatakan, salah satu pelanggaran yang jelas adalah UU Lalu Lintas. UU Lantas menyebutkan bahwa mobil angkutan harus memiliki standar khusus. Tidak bisa mobil berplat hitam biasa digunakan untuk mengangkut penumpang.
"Taksi punya kekhususan, badan hukum, harus mempunyai kelayakan jalan, izin operasi, izin usaha, dia punya mahkota, argo dan logo, ini yang tidak punya uber, makanya kami melaporkan," ujar Benyamin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).
Benyamin tak sendiri, Dishub DKI bersama perwakilan Organda resah akan keberadaan Taxi Uber ini. Selain melanggar UU Lalu Lintas, Benyamin mengatakan Taxi Uber ini sangat banyak resiko. Selain tak ada jaminan keselamatan mereka juga tebukti tidak membayar wajib pajak seperti perusahaan taksi lainnya.
Apalagi, menurut Benyamin taxi uber tak memakai kesepakatan tarif yang ditentukan Organda. Benyamin menyebut, taksi uber kerap memasang tarif rendah. Tak hanya itu, tak jarang para penumpang membayar via kartu kredit saja.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan jasa pelayanan taxi uber dapat beroperasi di Jakarta, namun hanya saja taksi tersebut harus terdaftar resmi.
"Saya bukan nggak suka Taxi Uber, saya minta anda mesti terdaftar resmi. Kantor mu dimana? Pajak bayarnya, semuanya jelas," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat (19/6).
Dengan adanya izin resmi, Basuki mengaku akan lebih mudah jika terdapat permasalahan mengenai pelayanan taxi uber. Ahok sendiri mengatakan mendukung semua transportasi terbaru di Jakarta, asalkan memiliki asal-usul yang jelas.