Rabu 23 Mar 2016 17:27 WIB

DPR Tuding Menhub dan Menkominfo Saling Lempar Bola

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Winda Destiana Putri
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online di Jakarta, Kamis (17/3).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online di Jakarta, Kamis (17/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq menyatakan, ada dua persoalan yang saling terkait dan tidak bisa dipisahkan dalam kisruh angkutan umum online.

Ia menyebutkan, satu regulasi transportasi umum, mengalami perkembangan baru dengan munculnya moda transportasi online, dan yang kedua sistem aplikasi online itu sendiri yang memang trennya semakin berkembang berkaitan dengan ekonomi.

Namun, keberadan angkutan umum berbasis online ini seharusnya tidak berpolemik, seandainya kementrian terkait kompak.

''Selama ini yang terjadi Menhub lempar bola ke Kemenkominfo dan mereka merasa ini bukan kewenangan mereka Jadi kalau sendiri-sendiri memang sulit,'' kata Mahfudz kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/3).

Politisi PKS itu mengaku, Komisi 1 pernah membahas angkutan umum berbasis online dengan Menkominfo termasuk perkembangan e-commerce dengan berbagai aplikasinya. Ia mengungkapkan, ada berapa hal yang waktu itu disampaikan.

Pertama, kata dia, pemerintah harus mendorong untuk menumbuh dan mengembangkan startup atau mode-mode bisnis e-commerce asing dari bangsa Indonesia, sehingga kemajuan teknologi ini betul-betul bermanfaat untuk bangsa sendiri maksimal.

Kedua, lanjut dia, DPR juga mendorong Menkominfo untuk membuat regulasi mengenai media-media online yang menggunakan cyber, untuk meningkatkan usaha dalam lingkup e-commerce yang bergerak dalam ruang lingkup sektornya.

Namun, ia mengatakan, keuntungan dan proses transaksi itu tidak pernah membawa hal yang positif bagi pemerintahan. Misalnya, transaksi langsung tidak melalui perbankan dan mereka juga tidak bayar pajak yang dimasukkan ke dalam kas negara, serta tidak berbadan hukum.

''Nah ini pernah kita bicarakan memang. Tetapi nampaknya kebijakan sektoral antara Menkominfo dan Kementerian Perhubungan ini agak terlambat diambil, untuk merespon kasus aksi online ini,'' jelasnya.

Karena itu, ia meminta pemerintah, khususnya Menhub dan Menkominfo segera duduk bersama membahas ini secara komprehensif, lalu mengambil kebijakan bersama.

Menurutnya, Menkominfo memang tidak bisa mengambil inisiatif sendiri untuk memblokir satu software tertentu, apakah software itu berasal dari dalam negeri ataupun dari luar tanpa ada alasan hukum yang jelas.

Tetapi, kalau Menhub berbicara dengan Menkominfo untuk bersepakat bahwa software online untuk moda transportasi taksi online ini ternyata melanggar peraturan perundang-undangan di sektor transportasinya, maka atas kesepakatan bersama sangat mungkin Menkominfo melakukan pemblokiran.

Hanya, pemblokiran itu bukan atas nama undang-undang tentang Telekomunikasi atau undang-undang ITE. Tapi terkait dengan undang-undang sektor Transportasi.

''Tapi jika Pemerintah memiliki solusi alternatif jalan tengahnya ya kita juga kan tunggu,'' tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement