REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa Persidangan III Tahun Sidang 2015-2016, telah resmi ditutup pada Rapat Paripurna. Namun hingga penutupan masa sidang tersebut, pemerintah belum mengajukan revisi Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 untuk menjadi payung hukum bagi basis legalitas adanya transportasi berbasis aplikasi online seperti Uber dan Grab.
"Sejauh ini proposal pemerintah belum memasukkan aturan tentang sistem aplikasi ini ke dalam rancangan revisi UU IT," kata anggota Komisi I DPR dari FPKS Sukamta, Sabtu, (19/3).
Oleh karena itu, ujar dia, ia berharap pemerintah mempercepat penyusunan aturan tersendiri mengenai perkembangan teknologi transportasi yang terus berkembang ini. Diketahui, polemik terkait Transportasi Berbasis Aplikasi tersebut telah memicu lahirnya demonstrasi dari beberapa pengemudi angkutan taksi, Senin (14/).
"Sebab ada satu sisi persoalan transportasi yang makin lama makin crowded, ada juga perkembangan teknologi baru yang semakin efisien, tapi ini belum cukup terwadahi oleh undang-undang yang lama."