Sabtu 19 Mar 2016 08:50 WIB

Pemerintah Diminta Percepat Aturan Transportasi Berbasis Aplikasi

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Dwi Murdaningsih
aplikasi grab taxi di Andoid.
Foto: Republika/dwi
aplikasi grab taxi di Andoid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa Persidangan III Tahun Sidang 2015-2016, telah resmi ditutup pada Rapat Paripurna. Namun hingga penutupan masa sidang tersebut, pemerintah belum  mengajukan revisi Undang-undang (UU)  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 untuk menjadi payung hukum bagi basis legalitas adanya  transportasi berbasis aplikasi online seperti Uber dan Grab.

"Sejauh ini proposal pemerintah belum memasukkan aturan tentang sistem aplikasi ini ke dalam rancangan revisi UU IT," kata  anggota Komisi I DPR dari FPKS Sukamta, Sabtu, (19/3).

Oleh karena itu, ujar dia, ia berharap pemerintah mempercepat penyusunan aturan tersendiri mengenai perkembangan teknologi transportasi yang terus berkembang ini. Diketahui, polemik terkait Transportasi Berbasis Aplikasi tersebut telah memicu lahirnya demonstrasi dari beberapa pengemudi angkutan taksi, Senin (14/).

"Sebab ada satu sisi persoalan transportasi yang makin lama makin crowded, ada juga perkembangan teknologi baru yang semakin efisien, tapi ini belum cukup terwadahi oleh undang-undang  yang lama."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement