Rabu 23 Mar 2016 11:56 WIB

Menhub: Demonstrasi Jangan Dibarengi dengan Tindakan Anarkis

Rep: Dyah ratna meta novia/ Red: Winda Destiana Putri
Menteri perhubungan Ignatius Jonan
Foto: ROL/MGrol43
Menteri perhubungan Ignatius Jonan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemarin ratusan sopir taksi berdemo menolak kehadiran Uber Taxi dan Grab Car. Bahkan mereka sampai melakukan aksi anarkis dan kekerasan pada pengemudi Gojek.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, pada dasarnya aksi demonstrasi jangan dibarengi dengan tindakan anarkis dan merusak.

"Mereka yang anarkis harus ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya, Rabu, (23/3).

Pertentangan yang ada saat ini, terang Jonan, bukan tentang aplikasi dan non-aplikasi. Bukan soal online dan tidak online.

"Menteri Perhubungan mendukung penuh penggunaan aplikasi untuk angkutan umum yang lebih baik dan efisien. Sebagai contoh, aplikasi online sebenarnya sudah diterapkan di PT KAI 3 tahun terakhir sehingga pelayanan KAI lebih baik dan efisien."

Angkutan umum, ujar dia, justru didorong untuk menggunakan aplikasi online agar lebih efisien dan mengikuti perkembangan zaman. Grab Car dan Uber Taxi masalahnya bukan pada aplikasi online, tapi sarananya yaitu kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum.

"Sesuai ketentuan kendaraan yang digunakan harus terdaftar sebagai angkutan umum. Yang mendaftarkan adalah badan hukum yang memiliki ijin sebagai penyelenggara angkutan umum."

Penyedia aplikasi online bisa bekerjasama dengan badan hukum penyelenggara angkutan umum. Kendaraan yang digunakan harus diuji berkala/KIR setiap 6 bulan untuk memastikan kelaikan operasi.

"Proses uji berkala bisa saja memanfaatkan teknologi informasi," kata Jonan.

Pengemudi angkutan umum harus memiliki SIM A Umum. Jika tidak memenuhi ketentuan, kendaraan yang dipakai untuk angkutan umum statusnya ilegal.

Pihak yang berhak melarang taksi ilegal adalah gubernur, seperti Gubernur Bali tegas melarang Uber Taxi dan Grab Car beroperasi di Bali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement