Rabu 23 Mar 2016 12:03 WIB

Ini Kata Menhub Soal Grab Car dan Uber Taxi

Rep: Dyah ratna meta novia/ Red: Winda Destiana Putri
Aplikasi ‘berbagi taksi’ atau ‘ridesharing’ seperti Uber dan industri taksi akan ditinjau oleh komisi khusus transportasi NSW.
Foto: abc news
Aplikasi ‘berbagi taksi’ atau ‘ridesharing’ seperti Uber dan industri taksi akan ditinjau oleh komisi khusus transportasi NSW.

REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, pertentangan yang ada saat ini bukan tentang aplikasi dan non-aplikasi. Bukan soal online dan tidak online.

Angkutan umum, ujar dia, justru didorong untuk menggunakan aplikasi online agar lebih efisien dan mengikuti perkembangan zaman.

"Grab Car dan Uber Taxi masalahnya bukan pada aplikasi online tapi sarananya yaitu kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum," ujarnya, Rabu, (23/3).

 

Sesuai ketentuan kendaraan yang digunakan harus terdaftar sebagai angkutan umum. Pihak yang berhak mendaftarkan adalah badan hukum yang memiliki izin sebagai penyelenggara angkutan umum.

Pengemudi angkutan umum harus memiliki SIM A Umum. "Jika tidak memenuhi ketentuan, kendaraan yang dipakai untuk angkutan umum statusnya ilegal," kata Jonan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement