Jumat 19 Jun 2015 14:59 WIB

KPU: PPP dan Golkar Punya Waktu Sebulan Selesaikan Masalah

KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR--Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan belum bersikap mengenai dua partai politik yang sekarang ini masih belum menyelesaikan konflik kepemimpinan di internalnya karena masih menunggu hasil akhirnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Kami di KPU yang ada di daerah ini hanya menunggu saja arahan dari KPU-RI dan kalau keputusannya bilang diterima, maka pasti kita terima dan begitu juga sebaliknya," ujar Komisioner Divisi Hukum KPU Sulsel Khaerul Mannan di Makassar, Jumat.

Dia mengatakan, kedua partai politik yakni Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dalam penjelasannya, pada pasal 36 Ayat (1) menyatakan: dalam hal keputusan terakhir dari menteri tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Ayat (1) menyatakan KPU berkoordinasi dengan Menteri untuk mendapatkan salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan partai politik tingkat pusat sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon.

Pada ayat (2) berbunyi, apabila dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdapat penetapan pengadilan mengenai penundaan pemberlakuan keputusan Menteri, KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan Kota tidak dapat menerima pendaftaran Pasangan Calon sampai dengan adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik.

"Jadi sangat sederhana masalahnya ini, ikuti saja aturan perundang-undangan. Apalagi KPU RI sudah memberikan komando kepada KPU Provinsi dan Kabupaten-kota, jadi tidak perlu ada lagi penafsiran," jelasnya.

Dalam UU Pilkada itu, partai politik diberi hak untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Parpol pun diberi kebebasan untuk menggunakannya atau mengabaikannya.

Dalam konteks Golkar dan PPP yang masih berkonflik, KPU berharap agar konflik tersebut segera dicari solusinya. Dengan begitu, dua parpol tertua tersebut bisa mengikuti Pilkada serentak 2015 yang akan diselenggarakan 9 Desember mendatang.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pilkada, jika SK kepengurusan parpol yang dikeluarkan Menkumham disengketakan, maka ada dua alternatif yang ditempuh.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement