REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan pembayaran ganti rugi dan uang santunan bagi warga yang terkena dampak pembangunan Waduk Jatigede, Kabupaten Sumedang, akan mulai dilakukan pada 26 Juni hingga 26 Agustus 2015.
"Tentu bagi keluarga atau KK terkena aturan Permendagri 75, itu terkena ganti lahan dan ganti rumah, serta ganti kehilangan penghasilan selama enam bulan. Jumlahnya Rp122 juta lebih per KK, itu berlaku untuk sekitar 4 hingga 5 ribu KK lebih," kata Ahmad Heryawan, Jumat (19/6).
Ia menuturkan, jumlah uang santunan untuk warga yang terkena dampak namun bukan terkena aturan Pemendagri Nomor 75 akan menerima uang santunan Rp29,3 juta per kepala keluarga.
"Ini uang santunan terbesar sepanjang sejarah dan masyarakat yang terkena dampak, tapi bukan terkena permendagri 75, tidak diganti, karena hakikatnya tidak punya apa pun, karena ganti untungnya sudah selesai. Adapun warga yang tidak terkena dampak ini jumlahnya mencapai sekitar 6.410 KK," katanya.
Pihaknya memastikan berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Presiden RI Joko Widodo beberapa hari lalu diputuskan bahwa Waduk Jatigede tersebut akan mulai digenangi pada pada 1 Agustus 2015.
"Jatigede, kemarin rapat terbatas dengan Pak Presiden keputusannya Insya Allah penggenangan Waduk Jatigede dimulai 1 Agustus. Ini momentumnya supaya dekat ke bulan kemerdekaan, jadi satu 1 Agustus mudah-mudahan Pak Presiden bisa datang langsung untuk melakukan penggenanagan," kata dia.