Kamis 18 Jun 2015 20:02 WIB

Mafia Minyak: Dituntut 16 Tahun Dipidana 4 Tahun Saja

Palu hakim, ilustrasi
Foto: info.ngawitani.org
Palu hakim, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Dua terdakwa mafia minyak, Achmad Mahbub alias Abob dan Dunun alias Aguan divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Kedua terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan Terdakwa Achmad Mahbub alias Abob terbukti sah meyakinkan bersalah turut serta melakukan pidana korupsi dan TPPU secara berlanjut dan majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara denda Rp200 jta subsider enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Pudjoharsoyo saat membacakan berkas putusan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis petang.

Vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim kepada kedua terdakwa jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang menuntut keduanya dengan tuntutan 16 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 27,8 miliar. Sementara itu, JPU memilih untuk pikir-pikir dengan putusan hakim kepada kedua terdakwa.

Dalam persidangan sebelumnya, terdapat beragam kejanggalan dalam jalannya sidang tersebut, dimana JPU terhitung hingga tiga kali menunda pembacaan tuntutan, dan selain itu, hakim juga sempat menunda pembacaan putusan. Pembacaan putusan yang seharusnya dilakukan pada Rabu lalu (17/6) terpaksa ditunda dengan alasan komputer terserang virus hingga seluruh file tuntutan Abob rusak dan hilang.

Sementara itu, hakim yang memutuskan untuk membacakan putusan pada Kamis pagi pukul 09.00 WIB (18/6) menunda sidang hingga pukul 16.30 WIB. Selain itu, Hakim juga memutuskan untuk menggelar sidang lebih cepat hingga tiga kali dalam seminggu, dan Pengadilan turut gagal memanggil saksi kunci Mayor Antonius Manulang.

Menurut hakim, Abob yang divonis empat tahun penjara tersebut terbukti keterlibatannya dalam transaksi jual beli minyak antara pengusaha asal Singapura Ridwan dengan Mayor Antonius Manulang yang merupakan Komandan Angkatan Laut sehingga melanggar Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 3 TPPU, dan bukan seperti yang disangkakan oleh Mabes Polri yang menyebutkan Abob melakukan kencing minyak dan menjualnya ke Singapura.

Dalam berkas putusan untuk lima terdakwa dengan total 2.000 halaman tersebut, Hakim mengatakan bahwa keterlibatan Abob sebagai perantara dalam pembayaran jual beli minyak antara Ridwan dan Antonius Manulang.

Hakim menjelaskan dari fakta persidangan disebutkan Ridwan kerap mengirimkan uang ke Antonius Manulang melalui Abob dan adik kandungnya Niwen Khoriyah. Hakim berpendapat bahwa perkenalan Manulang dengan Ridwan dimulai dari perkenalan antara Abob dengan Ridwan.

"Mengingat terdakawa Abob pernah bekerja dengan Ridwan di Singapura, sementara Abob juga mengenal Manulang. Dan secara pribadi Manulang pernah menawarkan Abob untuk menjualkan minyaknya," jelas hakim.

Untuk itu, hakim menegaskan bahwa perbuatan Manulang sebagai anggota TNI AL yang tidak berwenang berjualan minyak turut menyeret Abob sebagai perantara antara Manulang dan Ridwan.

Mendengar pembacaan berkas tersebut, Abob tampak sangat berbeda dibandingkan dengan sikapnya dalam persidangan sebelumnya. Dia tampak terus menundukkan kepalanya, sementara pada persidangan sebelumnya Abob tampak selalu mengumbar senyum.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, lima terdakwa yakni Achmad Mahbub, DuNun, Niwen Khoriyah, Arifin Achamd dan Yusri diperdengarkan isi berkas putusannya secara terpisah, dimana Abob mendapat giliran yang pertama.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement