REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk menjadi saksi di persidangan Tindak Pidana Pencucian Uang mafia minyak, dengan terdakwa Ahmad Mabub alias Abob dan keempat rekannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu (22/4).
Dalam awal kesaksiannya, Yunus menjelaskan kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh hakim ketua Achmad Suryo Pudjoharsoyo, serta hakim anggota Isnurul dan Hendri, bahwa yang disebut dengan transaksi yang mencurigakan adalah transaksi yang tidak sesuai dengan profil pemilik rekening.
Sementara itu dalam kaitannya dengan jumlah uang yang dimiliki oleh adik kandung Abob, Niwen, yang diketahui merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil terlalu besar jika dilihat dari latar belakangnya.
"Duitnya memang terlalu besar, menyimpang dari pemasukan, kalau terdakwa tidak bisa membuktikan sumber sah maka akan terjerat TPPU (penucian uang)," katanya.
Selain itu, ia juga mengatakan sebaiknya dalam pemeriksaan saksi dari pihak Pertamina, sebaiknya jangan hanya satu saksi yang dihadirkan.
Ia mengatakan hal tersebut setelah mengetahui bahwa saksi dari Pertamina mengatakan tidak ada kerugian yang diderita perusahaan migas plat merah tersebut dari aksi "kencing BBM" yang dilakukan oleh Abob dan kawan-kawan.
Selain itu, ia juga meyakini bahwa ada oknum dari Pertamina yang terlibat, "Satu saksi dianggap tidak ada saksi, seharusnya diperkuat lagi dengan saksi lainnya," ujarnya.
Namun, seusai sidang, saat ditemui Antara, ia mengaku terkejut tatkala dipanggil menjadi saksi dalam persidangan ini, karena dirinya mengaku sudah tidak menjabat di PPATK sejak 2011. Selain itu, ia juga mengaku tidak pernah melakukan penelusuran terkait dugaan TPPU tersebut.
"Jadi saya minta rekan-rekan media jangan salah persepsi, saya juga tidak tahu kenapa saya dipanggil disini karena saya sudah tidak menjadi pejabat PPATK sejak 2011," ujarnya.
Lima terdakwa penyelundupan kasus tindak pidana pencucian uang dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) di perairan Selat Malaka lepas pantai Kota Dumai, Provinsi Riau.
Kelima terdakwa tersebut adalah Arifin Achmad, Yusri, Dunun, Ahmad Mabub alias Abob serta adik kandung Abob, Niwen yang merupakan PNS Kota Batam yang diketahui memiliki rekening gendut. Kelima terdakwa tersebut menjalani sidang secara bersamaan, dengan hakim ketua Achmad Suryo Pudjoharsoyo, serta hakim anggota Isnurul dan Hendri.