Kamis 18 Jun 2015 15:03 WIB

Soal Sutiyoso Jadi Kepala BIN, DPR: Kami tak Bisa tak Menyetujui

Rep: c82/ Red: Bilal Ramadhan
Sutiyoso Kembali ke
Foto: Mardiah
Sutiyoso Kembali ke "Habitat"

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, DPR tidak memiliki kewenangan untuk menjegal langkah Sutiyoso untuk maju sebagai calon kepala BIN. Hal tersebut, lanjut Agus, dikarenakan DPR hanya bersifat memberi pertimbangan kepada presiden Jokowi terkait sosok mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Jadi, kalau pak Sutiyoso kami tak bisa tak menyetujui. Hanya memberi pertimbangan kepada presiden, nanti presiden yang memutuskan," kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6).

Agus mengatakan, dua surat yang dikirimkan Jokowi kepada pimpinan DPR, yaitu terkait pencalonan Kepala BIN dan Panglima TNI, memiliki sifat yang berbeda. Dalam pencalonan Panglima TNI, lanjutnya, surat Presiden berisi permintaan persetujuan DPR. Sementara, untuk calon kepala BIN, Jokowi hanya meminta pertimbangan.

"Kalau Pak Sutiyoso diajukan Pak Presiden untuk meminta pertimbangan kepada DPR, namun kalau Panglima diminta persetujuan, sehingga ini sifatnya berbeda," ujarnya.

Politikus Partai Demokrat itu menyebutkan, mekanisme uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test untuk calon Panglima TNI akan menyerupai calon Kapolri. "Yang pertimbangan itu isinya bahwa pertimbangannya seperti ini, seperti ini. Tapi kalau persetujuan itu yang dibawa ke paripurna bahwa ini disetujui, ini enggak disetujui. Seperti dulu waktu Kapolri kan seperti itu," jelas Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement