Kamis 18 Jun 2015 14:22 WIB

'Revisi UU KPK Lemahkan Agenda Pemberantasan Korupsi'

Rep: C83/ Red: Bayu Hermawan
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana DPR untuk melakukan revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi, menuai pro dan kontra. Banyak pihak menilai, revisi itu bisa melemahkan agenda pemberantasan korupsi.

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan agenda tersebut bukan untuk mendorong penguatan pemberantasan korupsi.

Melainkan untuk meneguhkan agenda sistematik pelemahan pemberantasan korupsi melalui agenda pelucutan hak-hak KPK dalam melakukan usaha pemberantasan korupsi.

"Hanya koruptor dan mereka yang berpotensi korup yang takut di sadap. Toh penyadapan dilakukan KPK terhadap mereka yang berpotensi melakukan korupsi untuk membantu pengungkapan kasus Korupsi. Bila tidak korupsi tidak perlu khawatir," ujarnya kepada Republika, Rabu (17/6).

Sebelumnya diberitakan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno memastikan usulan revisi Undang Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK bukan berasal dari Presiden Joko Widodo. Namun berasal dari DPR.

Hal serupa juga disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Ia membantah disebut sebagai pihak yang ngotot ingin merevisi Undang Undang KPK tersebut. Menurut Yasonna, inisiatif merevisi Undang Undang KPK justru berasal dari DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement