REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki, kembali menuai kritikan. Menurut aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun, pernyataan terkini Ruki sering berseberangan dengan para pimpinan lainnya di KPK.
Mantan perwira kepolisian itu sebelumnya mewacanakan perlunya Undang-Undang (UU) KPK direvisi. Selain itu, Ruki menilai agar dibentuk sebuah komite pengawas KPK dan pemberian wewenang SP3 kepada KPK.
"Kita sangat menyayangkan sikap Pak Ruki yang kemudian tidak sejalan dengan pimpinan lainnya," ucap Tama S Langkun, Kamis (18/6).
Tama menjelaskan, pimpinan KPK Johan Budi sebelumnya telah menegaskan revisi UU KPK belum diperlukan. Demikian pula, pimpinan KPK Indriyanto juga mengatakan hal yang sama. Lantaran itu, menurut Tama, tampak pernyataan Ruki sedang memecah petinggi KPK. "Nah ini yang menurut kita, harusnya tidak perlu terjadi," ujar Tama.
Kendati demikian, Tama memandang kepemimpinan Ruki masih dapat dipertahankan sebelum masuk periode baru. Menurut dia, belum ada urgensi untuk menurunkan Ruki dari tampuk ketua KPK. "Belum sampai ke sana," katanya.