Selasa 16 Jun 2015 17:27 WIB
Ramadhan 2015

Raperda Kepariwisataan DKI Izinkan Tempat Hiburan Buka Saat Ramadhan

Rep: c 11/ Red: Indah Wulandari
Tempat karaoke
Foto: karaokemachinesdetail-online.info
Tempat karaoke

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rancangan peraturan daerah tentang kepariwisataan DKI yang mengizinkan usaha hiburan buka selama bulan Ramadhan ditentang keras.

"Kami tidak setuju dengan pasal 62 ayat 3 Raperda Kepariwisataan, mengingat Ramadhan adalah bulan ibadah sehingga semua pihak harus menghormatinya," ujar Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD DKI, Nasrullah saat sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (16/6).

Dalam raperda kepariwisataan pasal 62 disebutkan bahwa usaha karaoke, live music, dan bola sodok dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadhan dengan pengaturan waktu ditetapkan dengan keputusan gubernur.

"Prinsip pertama dalam penyelenggaraan kepariwisataan adalah menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya," kata Nasrullah.

Dalam pokok pemandangan umum dan hal-hal prioritas PKS, Nasrullah berharap mendapat tindakan serius dari gubernur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement