REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- DPRD Kota Tangerang meresmikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungam Anak, Senin (15/6). Pengesahan bersamaan dengan Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Raperda tersebut disahkan pada Rapat Paripurna Dewan.
Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengharapkan agar keberadaan perda tersebut bisa menjadi solusi pemenuhan hak anak-anak. Lanjutnya, sehingga tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan ataupun ditelantarkan.
"Ini salah satu usaha pemkot Tangerang dan juga masyarakat untuk mewujudkan Kota Tangerang sebagai Kota Layak Anak." jelas Sachrudin.
Sementara itu, Ketua Pansus Perda Perlindungan Anak, Yati Rohayati dalam laporannya merekomendasikan agar keberadaan perda tersebut dimanfaatkan pemkot untuk terus berupaya menjaga dan meningkatkan perlindungan anak di Kota Tangerang.
"Perlindungan anak merupakan kewajiban bersama baik pemerintah daerah, orang tua, masyarakat maupun stake holder sehingga dengan komitmen bersama anak dapat merasa nyaman, terlindungi, dan dapat tumbuh berkembang dengan baik," jelasnya.
Sebelumnya raperda tersebut disahkan sejalan dengan misi Kota Tangerang sebagai kota layak anak. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berencana untuk menekan angka putus sekolah bagi anak-anak.
Raperda itu juga akan melarang pekerja dibawah umur atau anak-anak di Kota Tangerang. Selain itu tingkat gizi buruk balita juga akan berkurang.