REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengidentifikasi ulang perizinan sekitar 18.000 kapal yang beredar di perairan Jabar.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar, Jafar Ismail mengatakan, jumlah kapal ikan tangkap yang berada di perairan Jabar jumlahnya cukup tinggi. Namun dari 18.000 kapal yang ada, Ia mensinyalir masih banyak yang tidak memiliki izin baik dari provinsi, provinsi dan kabupaten/kota.
“Yang memiliki izin baru 3.000-4.000 kapal saja,” ujar Jafar kepada wartawan, Senin (14/6).
Jafar mengatakan, saat ini pihaknya akan menyusun tim yang akan mengidentifikasi seluruh perizinan kapal yang ada di Jabar. Upaya ini, sebagai salah satu tindak lanjut kesepakatan KPK dengan provinsi untuk membenahi sektor sumber daya alam (SDA).
“Sampai 30 gross ton, perizinan untuk kapal sekarang seluruhnya kewenangan provinsi,” katanya.
Dugaan penyelewengan perizinan menurut Jafar berangkat dari kajian KPK soal modus penurunan bobot kapal. Ia mencontohkan, ada kapal 40 GT yang diukur syahbandar izinnya diajukan menjadi 25 GT. Penurunan ini pertama untuk menghindari pengajuan izin ke pusat untuk kapal di atas 30 GT. Terakhir guna meneguk BBM berbsubsidi yang harusnya dinikmati nelayan berbobot rendah.
DKP sendiri, kata dia, bersama Dinas Perhubungan, ESDM tengah menyusun tim yang akan mengidentifikasi perizinan tersebut. Rencananya tim ini akan mulai bekerja pada Juli mendatang setelah mendapatkan data dari kabupaten/kota.
"Izin ke provinsi masih sedikit dari 18.000 yang tercatat baru 4.000. Masih banyak yang tanpa izin,” katanya.
Jafar memastikan penertiban ini akan diiringi dengan peraturan gubernur Jabar yang akan mempermudah pengurusan perizinan kapal. Pihaknya bersama Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) akan membuka gerai di kantong-kantong nelayan. “Ini gunanya untuk mempercepat perizinan. Izin kapal sendiri murah untuk dua tahun,” katanya.