Ahad 14 Jun 2015 14:54 WIB

Golkar Kubu Ical Bakal Rombak Susunan Mahkamah Partai

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Esthi Maharani
 Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi (tengah) memimpin jalannya sidang putusan Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3).   (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi (tengah) memimpin jalannya sidang putusan Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepengurusan DPP Golkar versi Ketua Umum Aburizal Bakrie (ARB) merencanakan untuk merombak komposisi Mahkamah Partai (MP). Perubahan personil di badan pengadil internal partai itu menyusul majelis hakim yang tak independen saat ini.

Ketua DPP Golkar, Nurdin Halid menerangkan, perubahan tersebut merupakan desakan dari sejumlah Dewan Pemimpin Daerah (DPD) I dan II dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ke VIII di Jakarta, akhir pekan lalu. Rapimnas tersebut, diadakan mengacu kepada kepengurusan partai versi munas Riau 2009.

"Keputusan Rapimnas, salah satunya perlu ada revitalisasi di anggota MPG (Mahkamah Partai Golkar)," kata Ketua OC Rapimnas tersebut, saat dihubungi Republika, Ahad (14/6).

Namun keputusan merombak komposisi hakim internal itu belum final sebab, masih ada silang pendapat soal apakah harus diganti keseluruhannya, atau ditambah. Keputusan tersebut, akan dijawab pekan ini lewat rapat pleno harian di kepengurusan pusat partai Golkar.

Saat ini, acuan kepengurusan munas Riau 2009, tercatat ada lima anggota MPG. Namun tersisa empat yang aktif. Antara lain: Ketua MPG Muladi, dengan anggotanya HS Natabaya, Andi Mattalatta dan Djasri Marin. Satu anggota lainnya, yakni Aulia Rahman berstatus tak aktif lantaran berdinas sebagai Dubes RI di Republik Ceko.

Para anggota MPG tersebut, pada Maret lalu memutuskan untuk tak memberikan keputusan terkait kisruh internal dalam kepengurusan Golkar antara ARB, dan Ketua Umum Golkar versi munas Ancol, Agung Laksono. Namun, dua anggota hakim, yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalatta dalam amar MPG berpendapat bahwa kepengurusan Agung Laksono, adalah sah.

Tapi, ketika ditanya beberapa nama petinggi partai yang akan dimasukkan dalam rencana tersebut, Nurdin belum bersedia membeberkan.

"Nanti saja, kalau sudah ada hasilnya. Akan kami umumkan," ujar dia.

Ketua DPP Golkar bidang Hukum (versi munas Ancol), Lawrence Siburian menerangkan, perombakan komposisi MPG adalah tindakan ilegal. Sebab, keputusan tersebut dinilai olehnya berasal dari penyelenggaraan Rapimnas yang tak sah.

"Bagaimana mau dikatakan sah, kalau munas Riau itu sudah nggak ada. Apapun yang mereka putuskan otomatis nggak sah," kata dia, saat dihubungi, Ahad (14/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement