REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengakui dana desa yang sidalurkan kepada 73 ribu desa se-Indonesia memang rawan untuk diselewengkan. Ia pun mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi program tersebut.
"Penyaluran dana desa ini amanat Undang-undang dan baru pertama kali dilakukan. Oleh karena itu butuh adanya pengawasan dari semua elemen termasuk KPK untuk mengawasi adanya potensi penyelewengan yang nantinya terjadi," kata Marwan dalam keterangan tertulisnya yang diterima ROL, Sabtu (13/6).
Terkait dengan hal tersebut, Marwan menyatakan KPK mengundang beberapa instansi pemerintah untuk menyampaikan hasil kajian terhadap pengelolaannya. Tah hanya itu, menurutnya KPK juga mengawasi dalam penggunaan dana tersebut.
Untuk itu, Marwan menilai masukan dari KPK merupakan usulan yang baik untuk memperbaiki sistem pengelolaan dana desa. Sehingga, masih menurutnya, hal tersebut bisa sangat membantu dalam proses program tersebut.
Maka, ia juga membuat imbauan kepada semua kepala desa yang ada. “Sebagai pengguna anggaran untuk berhati-hati dalam penggunaan dana desa,” tutur Marwan.