REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menegaskan, pemerintah sudah menyetujui dana aspirasi DPR. Menurutnya, persetujuan pemerintah dilakukan karena program tersebut sudah sesuai dengan UU MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).
"DPR sudah setuju. Pemerintah juga sudah setuju. Karena itu sudah ada di UU MD3 (17/2014),"ujarnya saat berbincang dengan Republika, Kamis (11/6). Untuk pengusulan dana tersebut, DPR sudah membentuk tim Usulan Program Pengembangan Daerah Pemilihan (UP2DP). Di tim tersebut, Hendrawan menjabat sebagai wakil ketua.
Badan Anggaran (Banggar) DPR kembali mengusulkan program dana aspirasi untuk disalurkan ke daerah. Rencananya, plafon yang diajukan untuk RAPBN 2016 yakni Rp 20 miliar untuk setiap anggota dewan. Jika ditotal, maka pos anggaran untuk dana aspirasi bisa mencapai Rp 11,2 triliun.
Usulan tersebut sebenarnya pernah diajukan Fraksi Partai Golkar pada akhir 2009. Jumlahnya senilai Rp 15 miliar per anggota. Meski sempat dibacakan di paripurna, konsep tersebut ditolak Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Alasan prinsip SBY yakni adanya tumpang tindih sistem anggaran. Alokasi penganggaran pemerintah bisa dikacaukan oleh usulan anggaran DPR.