Kamis 11 Jun 2015 18:15 WIB

Tiga Perempuan Daftar Capim KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Pansel KPK
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Pansel KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Betti Alisjahbana mengatakan, sebanyak 61 orang telah mendaftarkan diri untuk menjadi pimpinan KPK. Tiga di antaranya adalah perempuan.

"Sampai sore ini jumlah pendaftar sudah 61 orang, dan tiga pendaftar adalah perempuan," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).

Sayangnya, ahli teknologi informasi dan manajemen itu menutup rapat-rapat siapa tiga perempuan yang mendaftar. Betti enggan membocorkan kepada publik siapa tiga srikandi itu. Dia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu pengumuman nama-nama pendaftar yang lolos administrasi 27 Juni 2015.

Mantan presiden direktur IBM Indonesia ini menyatakan pendaftar terbanyak berasal dari kalangan advokat, ahli hukum, swasta, dosen dan PNS. Semuanya pendaftar berasal dari daerah yang berbeda-beda dan merata di seluruh Indonesia.

"Ada dari Aceh, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Jawa, Bali, NTB  sampai Papua , semua terwakili," ujar Betti.

Dia menambahkan, Pansel KPK akan melakukan upaya jemput bola untuk menjaring calon-calon potensial dari seluruh daerah agar ikut mendaftar menjadi pimpinan KPK.

"Hari ini kami melakukan koordinasi internal, menyiapkan rencan penjaringan ke berbagai daerah minggu depan," kata dia.

Pendaftaran calon pimpinan KPK dimulai pada 5 Juni dan akan ditutup pada 24 Juni. Pansel kemudian akan mengumumkan peserta yang lolos seleksi administrasi pada 27 Juni 2015.

Selanjutnya, Pansel KPK akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan atas nama-nama pendaftar pada 27 Juni-26 Juli 2015. Sembilan srikandi Pansel KPK kemudian akan menyeleksi dengan tes pembuatan makalah hingga wawancara.

Sebanyak delapan nama akan dipilih dan selanjutnya diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2015. Presiden akan meneruskan nama-nama yang dikeluarkan Pansel KPK ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement