Ahad 07 Jun 2026 03:20 WIB

Kasus Pornografi dan Perdagangan Anak di Perancis, Kedutaan di Indonesia Terseret

Pengakuan paternitas telah diajukan di Kedutaan Prancis di Indonesia.

Kedutaan Besar (Kedubes) Perancis di Jakarta.
Foto: Dok Kedubes Perancis
Kedutaan Besar (Kedubes) Perancis di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Dua pria di Perancis yang diduga terlibat pornografi anak, telah didakwa dengan penculikan, pemerkosaan berat, dan perdagangan manusia, dan ditahan sebelum persidangan. Hal itu merupakan laporan France Inter pada Kamis (4/6/2026), dari kantor Kejaksaan Narbonne dan pengacara terdakwa masing-masing, yang mengkonfirmasi laporan Midi Libre.

Kedua pria tersebut dalam beberapa tahun terakhir, telah mengakui paternitas anak-anak Asia, yang kemudian mereka bawa ke Perancis. Kasus itu bermula pada 2023 ketika sebuah hard drive dibawa ke perusahaan komputer untuk diperbaiki.

Baca Juga

Yang mengejutkan, ditemukan beberapa gambar pornografi anak di hard drive tersebut. Namun, pihak berwenang baru pada akhir 2024, mulai bergerak menggerebek rumah pemilik hard drive, yang ternyata pria berusia enam puluhan yang tinggal di Port-Leucate, Departemen Aude, dekat Perpignan.

Dalam penggerebekan, penyelidik menemukan seorang gadis berusia 13 tahun dari Filipina di apartemen pria tersebut. Gadis itu tidak bisa berbicara bahasa Perancis. Dia kemudian ditempatkan di bawah pengawasan layanan perlindungan anak.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi