Rabu 10 Jun 2015 19:20 WIB

Remunerasi Pegawai Pajak dan Bea Cukai Diusulkan Ditambah

Red: M Akbar
Batas Akhir Pelaporan SPT Pajak Tahunan: Aktivitas pembayaran pajak di Galeri Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (18/3).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Batas Akhir Pelaporan SPT Pajak Tahunan: Aktivitas pembayaran pajak di Galeri Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (18/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR memastikan para pegawai di Direktorat Jenderal Pajak tetap mendapat remunerasi di RAPBN 2016. Tak hanya itu saja, diharapkan remunerasi tersebut dapat ditambah untuk aparat Ditjen Bea dan Cukai RI.

''Saya berharap karena juga bertanggung jawab penerimaan negara, untuk itu perlu kiranya ditambah ke Bea Cukai. Karena kedua ditjen itu sama-sama menjadi tulang punggung penerimaan negara,'' kata Misbakhun di Jakarta, Rabu (10/6).

Lebih lanjut MIsbakhun berharap pemerintah bisa memberikan perhatian berupa tambahan tunjangan untuk pegawai di bagian Perimbangan Keuangan Negara, yang akan lebih banyak bekerja dalam sosialsiasi Program Dana Desa. ''Kalau bisa remunerasi mereka juga ditambah. Disamping yang umum, kalau bisa ada penghargaan lebih karena tugas mereka berat,'' ujarnya.

Pada kesempatan itu, politisi dari Partai Golkar ini meminta kinerja Ditjen Pajak terus berbenah. Misbakhun mengharapkan pemerintah dapat mendorong Ditjen Pajak untuk segera menyempurnakan penggunaan informasi teknologi (IT) perpajakan.

''Saya mendorong ada program teknologi informasi untuk perpajakan. Saya ingin program terkait IT, tak boleh standar tapi harus maju,'' kata dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement